METRO,(GN) — Kepolisian Resor (Polres) Metro melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, khususnya yang masih dalam masa kredit atau terikat jaminan fidusia.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pengalihan kendaraan, baik melalui jual beli, gadai, maupun sewa, tanpa persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan.
Kanit III Tipidter Polres Metro, AIPDA M. Andri Anwar, S.IP, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pihak yang terlibat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli, gadai, maupun pengalihan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit atau terikat jaminan fidusia tanpa persetujuan dari pihak perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan aturan hukum yang berlaku, baik bagi penjual maupun pembeli.
“Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik bagi pihak yang menjual maupun yang membeli. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan kelengkapan administrasi, termasuk kepemilikan BPKB, sebelum melakukan transaksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran tanpa kejelasan legalitas.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan harga murah tanpa kejelasan legalitas. Jika ragu, silakan berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa kendaraan yang masih dalam masa pembiayaan tidak dapat dialihkan tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro berharap, melalui imbauan ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta dapat mencegah potensi sengketa maupun tindak pidana dalam transaksi kendaraan bermotor.(Irul)



























