DetektifNusantara.Net
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
DetektifNusantara.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang Barat
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nusantara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
Home Daerah Lampung Utara

Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB

Alfarizi09 by Alfarizi09
April 10, 2026
in Lampung Utara, Ragam, TNI || POLRI, Trending
0
Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara, detektifnusantara.net/— Polres Lampung Utara menegaskan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal yang hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB.

Penegasan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kegiatan hiburan yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan hiburan masyarakat yang memerlukan izin, termasuk orgen tunggal, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Harkamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, tuan rumah yang menyelenggarakan kegiatan juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.

“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang mengatur tentang gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru adalah Pasal 265. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dapat dipidana dengan denda maksimal kategori.

Selain itu, Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama. Pidana untuk tindakan ini dapat berupa penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka-luka atau kematian.

Pasal 503 KUHP juga mengatur tentang gangguan ketenangan orang lain, dengan pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp 225.000.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110 Polres Lampung Utara dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Dalam hal penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam upaya pengawasan di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan agar mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (Humas polres-jihan)

Post Views: 5
Previous Post

POLRES METRO UNGKAP KASUS DUGAAN BBM OPLOSAN, DUA PELAKU DIAMANKAN

Next Post

Kuasa Hukum Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa, Tegaskan Status Hukum

Alfarizi09

Alfarizi09

Next Post
Kuasa Hukum Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa, Tegaskan Status Hukum

Kuasa Hukum Pasang Papan Peringatan di Lahan Sengketa, Tegaskan Status Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

April 28, 2026
Suwardi Resmi Pimpin PDBI Lampung Utara Periode 2026–2030

Suwardi Resmi Pimpin PDBI Lampung Utara Periode 2026–2030

April 24, 2026
Lapas II A Kotabumi Tunjukan Keseriusan Brantas Narkoba,HP dan Pungli

Lapas II A Kotabumi Tunjukan Keseriusan Brantas Narkoba,HP dan Pungli

April 27, 2026
Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib

Lampung Utara Mencekam! IRT Asal Ratu Abung Jadi Korban Begal Sadis, Tangan Dibacok dan Motor Raib

April 23, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

April 28, 2026
Update Kasus Beras Bansos: Inspektorat Lampung Utara Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan 2 Oknum ASN.

Update Kasus Beras Bansos: Inspektorat Lampung Utara Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan 2 Oknum ASN.

April 28, 2026
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tekankan Disiplin Pegawai

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tekankan Disiplin Pegawai

April 28, 2026
Polisi Sambang Duka, Wujud Kepedulian Polsek Sungkai Jaya kepada Masyarakat

Polisi Sambang Duka, Wujud Kepedulian Polsek Sungkai Jaya kepada Masyarakat

April 28, 2026

Recent News

Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

April 28, 2026
Update Kasus Beras Bansos: Inspektorat Lampung Utara Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan 2 Oknum ASN.

Update Kasus Beras Bansos: Inspektorat Lampung Utara Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan 2 Oknum ASN.

April 28, 2026
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tekankan Disiplin Pegawai

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tekankan Disiplin Pegawai

April 28, 2026
Polisi Sambang Duka, Wujud Kepedulian Polsek Sungkai Jaya kepada Masyarakat

Polisi Sambang Duka, Wujud Kepedulian Polsek Sungkai Jaya kepada Masyarakat

April 28, 2026
DetektifNusantara.Net

DetektifNusantara.net adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang seputar kriminal, hukum, dan investigasi di seluruh Indonesia. Dapatkan update berita terbaru dan laporan mendalam hanya di DetektifNusantara.net.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Nasional
  • Nusantara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • Tanggamus
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang Barat

Recent News

Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

Maling Beraksi Lagi di Lampung Utara,Dua Pencuri di Kantor DPRD Lampung Utara Kabur Terekam CCTV

April 28, 2026
Update Kasus Beras Bansos: Inspektorat Lampung Utara Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan 2 Oknum ASN.

Update Kasus Beras Bansos: Inspektorat Lampung Utara Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan 2 Oknum ASN.

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb