DetektifNusantara.Net
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
DetektifNusantara.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang Barat
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nusantara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
Home Hukum dan Kriminal

Kades Kedaton Masuk Bui,Ini Penjelasan Kejaksaan

detektifnusantara.net

Redaksi by Redaksi
Mei 7, 2026
in Hukum dan Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
Kades Kedaton Masuk Bui,Ini Penjelasan Kejaksaan
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton kecamatan Abung Tengah Hasan Muhtaridi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, melalui Kasi Pidsus Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani pada Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ditemukan adanya penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun pembinaan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).

Tim penyidik mengungkapkan bahwa praktik lancung ini terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut yakni pada Tahun Anggaran 2022 Rp106,5 Juta.

Penyimpangan ditemukan pada pekerjaan fisik rehabilitasi jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan ternak (kambing). Tahun Anggaran 2023 Rp179,1 Juta Sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, pembinaan Karang Taruna, hingga kegiatan kebudayaan dilaporkan fiktif.

Anggaran telah dicairkan sepenuhnya namun kegiatan tidak terealisasi di lapangan sementara pada Tahun Anggaran 2024 Rp162,4 Juta Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan jalan onderlagh akibat anggaran yang diselewengkan.

Kasi Pidsus Gede Maulana menegaskan bahwa penetapan HM sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026.

“Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam mengawal penggunaan uang negara agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” tegasnya.

Kini tersangka HM harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ist)

Post Views: 48
Previous Post

Transparan dan Akuntabel, Desa Talang Jali Rampungkan Penyaluran BLT DD Tahap Awal 2026

Next Post

Rutan Kelas II Kotabumi Deklarasi Ikrar Bersama HALINAR

Redaksi

Redaksi

Next Post
Rutan Kelas II Kotabumi Deklarasi Ikrar Bersama HALINAR

Rutan Kelas II Kotabumi Deklarasi Ikrar Bersama HALINAR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Juli 6, 2026
Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Mei 22, 2026
Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Agustus 8, 2026
Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

April 30, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026
DetektifNusantara.Net

DetektifNusantara.net adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang seputar kriminal, hukum, dan investigasi di seluruh Indonesia. Dapatkan update berita terbaru dan laporan mendalam hanya di DetektifNusantara.net.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Merangin
  • Metro
  • Nasional
  • NEWS
  • Nusantara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • Tanggamus
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb