DetektifNusantara.Net
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
DetektifNusantara.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang Barat
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nusantara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

Detektifnusantara.net

Redaksi by Redaksi
April 30, 2026
in Hukum dan Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi
0
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Sidang perdana mantan Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad. Sejak ditahan Pada 21 April 2026. 

Kejadian ini bermula Pada 26 Desember 2025 bertempat di Kelurahan cempedak atas tindak pidana penganiyaan yang dilakukan terdakwa Efrizal.

Dalam sidang, Kuasa Hukum korban mengajukan sanksi dengan pasal 466 KUHP, yang menurutnya sesuai dengan perihal yang telah dilakukan terdakwa.

Chandra Guna mengatakan, jika pihaknya merasa dirugikan karena sebelumnya, terdakwa telah melakukan upaya perdamaian kepada pihak korban dengan perjanjian mengeluarkan Biaya yang bermula Rp. 150.000.000, dan dapat diturunkan menjadi Rp. 60.000.000.

Ketika pertemuan perdamaian berjalan, dan telah adanya tandatangan kwitansi atas perdamaian antara kedua belah pihak dan Kuasa hukum terdakwa telah memberi tahu untuk dihitung kembali, namun pihak korban mengaku percaya dengan nilai yang sesuai perjanjian.

Berselang sekira empat jam, pihak korban memberi kabar melalui pesan WhatsApp nya, melalui kuasa hukum jika nilai uang perdamaian tidak sesuai yang telah di sepakati.

“Sebelumnya sudah diberitahu jika untuk dihitung kembali, namun pihak korban mengaku percaya dengan nilainya yang dihitung secara global,” ungkapnya usai sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis 30 April 2026.

Chandra juga mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya dana perdamaian itu saat ini dimana, maka pihaknya akan membuat laporan ke Polda Lampung atas kerugian yang telah diterima cliennya.

Diwaktu yang sama, Kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna SH minta untuk menghadirkan saksi, namun Pemeriksaan saksi di undur dalam waktu seminggu kedepan, pada kamis depan pada tanggal 7 Mei 2026.

“Sidang perdana ini kami tidak mengajukan eksepsi, namun minta untuk segera menghadirkan saksi dan akan dihadirkan pada sidang berikutnya,”tutupnya.(Ist)

Post Views: 644
Previous Post

Tidak Setor Uang COD AL di Laporkan Polisi

Next Post

LBH Surya Keadilan Memberikan Bantuan Hukum Pendampingan Kepada Korban Atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan

Redaksi

Redaksi

Next Post
LBH Surya Keadilan Memberikan  Bantuan Hukum Pendampingan Kepada Korban Atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan

LBH Surya Keadilan Memberikan Bantuan Hukum Pendampingan Kepada Korban Atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Juli 6, 2026
Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Mei 22, 2026
Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Agustus 8, 2026
Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

April 30, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026
DetektifNusantara.Net

DetektifNusantara.net adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang seputar kriminal, hukum, dan investigasi di seluruh Indonesia. Dapatkan update berita terbaru dan laporan mendalam hanya di DetektifNusantara.net.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Merangin
  • Metro
  • Nasional
  • NEWS
  • Nusantara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • Tanggamus
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb