DetektifNusantara.Net
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
DetektifNusantara.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang Barat
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nusantara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
Home Hukum dan Kriminal

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Detektifnusantara.net

Redaksi by Redaksi
Juli 6, 2026
in Hukum dan Kriminal, Merangin, NEWS
0
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin
0
SHARES
480
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MERANGIN – Oknum Kepala Desa Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, diduga menjadi provokator sekaligus terlibat penganiayaan terhadap wartawan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Senin, 6 Juli 2026.

Peristiwa itu terjadi seusai majelis hakim menunda sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai karena persiapan persidangan belum rampung. Penundaan tersebut memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman PN Bangko hingga situasi memanas.

Berdasarkan keterangan di lapangan, sejumlah wartawan hadir meliput atas undangan kuasa hukum. Salah satu korban, Adi Lubis, bersama tiga wartawan lain telah masuk ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diizinkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai.

Setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar ke halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi.

Adi Lubis menuturkan, saat merekam video di depan massa yang berunjuk rasa, tiba-tiba oknum Kades Ranah Alai, Hasan Basri, menunjuk ke arahnya sambil berteriak di hadapan massa.

“Tiba-tiba Kades menunjuk saya dan bilang, ‘Itu Adi Lubis provokator di lapangan.’ Padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik,” kata Adi.

Ia menyebut, setelah ucapan itu massa langsung menghampirinya. Oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang di tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Beberapa orang lain kemudian diduga ikut melakukan pengeroyokan.

Aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan korban ke dalam gedung PN Bangko. Pegawai pengadilan kemudian mengevakuasi korban hingga akhirnya dipulangkan.

Akibat insiden tersebut, Adi Lubis mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Telepon genggam, tripod, dan pakaian yang dikenakannya robek saat kejadian.

“Saya sedang tugas resmi, memakai baju pers dan ID card tergantung di leher. Semua dirampas, baju disobek, HP dan tripod hilang sampai sekarang,” ujarnya.

Usai kejadian, korban menjalani visum di RSUD Bangko dan membuat laporan resmi ke Polres Merangin.

Adi Lubis yang juga Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Kabupaten Merangin bersama kuasa hukum mendesak Polres Merangin segera memeriksa oknum Kades Ranah Alai dan pihak lain yang diduga terlibat.

Menurutnya, peristiwa itu disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan. Pihaknya mengaku mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain yang diduga merekam identitas pelaku.

“Kami minta Polres Merangin profesional dan transparan. Jika tidak maksimal, kami akan lapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, dan Dewan Pers,” tegas Adi.

Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Selain UU Pers, pelaku juga dapat dijerat KUHP jika terbukti melakukan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, atau penganiayaan, sesuai hasil penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades Ranah Alai Hasan Basri maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi.(Redaksi)

Post Views: 929
Previous Post

RSUD Mayjen HM Ryacudu Kotabumi Akan Kembangkan Layanan Jantung dan Mamografi, Dana 2024 Belum Terealisasi Semua

Next Post

DPP KWIP Kecam Brutalitas di Merangin, Desak Polisi Proses Hukum Pengeroyok Jurnalis Ady Lubis

Redaksi

Redaksi

Next Post
DPP KWIP Kecam Brutalitas di Merangin, Desak Polisi Proses Hukum Pengeroyok Jurnalis Ady Lubis

DPP KWIP Kecam Brutalitas di Merangin, Desak Polisi Proses Hukum Pengeroyok Jurnalis Ady Lubis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Juli 6, 2026
Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Mei 22, 2026
Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Agustus 8, 2026
Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

April 30, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026
DetektifNusantara.Net

DetektifNusantara.net adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang seputar kriminal, hukum, dan investigasi di seluruh Indonesia. Dapatkan update berita terbaru dan laporan mendalam hanya di DetektifNusantara.net.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Merangin
  • Metro
  • Nasional
  • NEWS
  • Nusantara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • Tanggamus
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb