Lampung Utara– Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Ruly Antoni & Rekan secara resmi mendaftarkan gugatan perlawanan terhadap eksekusi ke Pengadilan Negeri Kotabumi terkait prosedur eksekusi lahan/bangunan yang dinilai cacat hukum. Gugatan Perlawanan tersebut telah tergister di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabumi dengan nomor perkara : 10/Pdt.Bth/2026/PN Kbu, tanggal 12 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah pihak pengadilan kedapatan hendak melaksanakan eksekusi tanpa melalui tahapan teguran atau aanmaning terlebih dahulu.Selasa 12 Mei 2026
Ruly Antoni, S.H, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum acara perdata yang diatur dalam Pasal 196 HIR/Pasal 207 RBg. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima reelas panggilan resmi untuk hadir dalam sidang teguran di Pengadilan Negeri.
“Kami sangat menyayangkan adanya upaya lompatan prosedur ini. Aanmaning adalah hak konstitusional termohon eksekusi untuk diberikan kesempatan memenuhi putusan secara sukarela. Tanpa itu, eksekusi yang dijalankan adalah tindakan sewenang-wenang dan batal demi hukum,” ujar Ruly saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa, 12 Mei 2026.
Persoalan ini bermula ketika juru sita dikabarkan akan melakukan pengosongan terhadap objek sengketa yang terletak di Kelurahan Tanjung Harapan. Padahal, pihak termohon mengklaim belum pernah mendapatkan peringatan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri dalam kurun waktu 8 hari sebagaimana mandat undang-undang.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Pelawan meminta agar Pengadilan:
1. Menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait perlawanan ini.
2. Menyatakan rencana eksekusi tersebut prematur dan cacat prosedur.
3. Melindungi hak-hak kliennya dari tindakan paksa yang tidak sesuai dengan due process of law.
“Hukum diciptakan untuk memberikan ketertiban, bukan justru menabrak prosedur demi kecepatan semata. Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi untuk meninjau kembali penetapan eksekusi ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah ini,” tegasnya.(Red)













