DetektifNusantara.Net
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
DetektifNusantara.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang Barat
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nusantara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
Home Hukum dan Kriminal

Korban Penganiayaan Sayangkan Saksi Menerangkan Kepalsuan

Detektifnusantara.net

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026
in Hukum dan Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
Korban Penganiayaan Sayangkan Saksi Menerangkan Kepalsuan
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh mantan Asisten III Kabupaten Lampung Utara yang kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabumi.Saptu (23/5/26)

Kamis tgl. 21 mei 2026 yang lalu, pada sidang lanjutan telah menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yaitu Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE.

Dr. Suwardi dalam kesaksiannya di bawah sumpah di persidangan menyatakan bahwa, pada saat proses perdamaian ia masih berstatus sebagai kuasa hukum terdakwa, pada saat proses perdamaian dan memberikan uang perdamaian kepada korban.

Pada saat itu, sebelum bertemu dengan korban, dia telah menghitung uang tersebut dihadapan terdakwa, namun tidak ada saksi satupun diantara mereka berdua, yang menyaksikan bahwa uang tersebut telah dihitung dan jumlahnya cukup 60 juta..

Menanggapi berita yang tengah viral tentang kesaksian Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE., tersebut, korban sangat menyayangkan.

Mengapa seorang Pengacara berani menjadi saksi di muka persidangan dan memberikan keterangan bohong di bawah sumpah hanya demi untuk membela kepentingan kliennya.

Diketahui bahwa korban penganiayaan berat tersebut bernama Sri Fidinia Tini (46)

Dalam wawancara eksklusif bersama pewarta, dia mengatakan bahwa..

“Saya sangat menyayangkan mengapa seorang pengacara yang bergelar Doktor

Rela taruhkan nama besarnya hanya sekedar untuk membela kliennya yang nyata-nyata bersalah telah melakukan tindak pidana berat.

Lebih lanjut Yie. (Nama panggilan korban)menerangkan bahwa.

“Jika memang pak Suardi benar telah menghitung uang tersebut, mengapa pada saat kami mendatangi rumahnya pada malam tgl. 16 April 2026 yang lalu, guna mengKonfrontir adanya kekurangan uang tersebut, yang seharusnya 60 juta rupiah namun yang saya terima hanya Rp48.200.000,00. rupih, sehingga uang itu kurang Rp.11.800.000,00.

Pak Suwardi tidak Komplain atau Protes.

Bahkan pada saat itu dia mengatakan bahwa ‘saya juga nggak menghitung duit itu, karena sebelum kalian datang minak F datang bawa uang dalam plastik transparan yang ditaruhnya di atas meja, lalu saya bilang kenapa bawa uang pake plastik transparan kayak gini minak, bahaya nanti dikira orang saya disodok sama kamu.

Lalu Suwardi mengambil plastik putih bertuliskan Alfamart dan memasukkan uang tersebut ke dalam plastik itu

Yang selanjutnya uang di dalam plastik tersebut ditaruh oleh efrizal di atas kursi dan ditutup pakai bantal.

Setelah kalian datang uang itu ditaruh Afrizal di bawah meja

Maka saya tidak tahu berapa jumlahnya uang itu yang sebenarnya’

Namun di dalam keterangannya di muka persidangan, dia membalikkan cerita, bahwasan nya dia telah menghitung uang tersebut bersama-sama dengan Efrizal.

Jika memang uang tersebut benar telah dihitung oleh mereka berdua, mengapa pada saat mediasi di kejaksaan baik Afrizal maupun Dr, Suwardi yang hadir ketika itu di hadapan Jaksa, kasi Intel dan peserta mediasi lainnya, mereka tidak ada yang komplain dan tidak ada yang mau membahas kekurangan uang tersebut mereka hanya diam saja.

Selanjutnya, pada saat persidangan pemeriksaan saya selaku saksi tanggal 7 Mei 2026 yang lalu, mengapa terdakwa tidak menyangkal atau komplain terhadap keterangan saya, padahal sudah diberikan oleh hakim kesempatan jika ada keterangan saya yang tidak tepat, maka dipersilahkan untuk dibantah.

Namun terdakwa ketika itu tidak membantah atau tidak komplain terhadap jumlah uang yang saya sebutkan, bahwa saya hanya menerima uang 48 200.000. rupiah bukan 60 juta sebagaimana jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi.

Dengan alasan yang saya sebutkan ini, sudah merupakan sebuah bukti bahwa Dr. Suwardi telah memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah di tengah persidangan”.

Pewarta menanyakan kepada korban, Apa langkah hukum yang akan dilakukan korban terhadap masalah tersebut.

“Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum saya untuk melakukan langkah Hukum selanjutnya, dan tidak menutup kemungkinan, bahwa saya akan melaporkan Dr Suwardi ke Polda Lampung karena telah memberikan kesaksian palsu di tengah persidangan. di bawah sumpah..”Pungkasnya.(Red)

Post Views: 255
Previous Post

Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Next Post

Lapor Pak Kapolri ! Demo Angkutan Batu Bara Rusak Jalan,SOB CS dan Firhan Gembong Pungli Bernilai Ratusan Juta Perbulan,Jual Nama Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lapor Pak Kapolri ! Demo Angkutan Batu Bara Rusak Jalan,SOB CS dan Firhan Gembong Pungli Bernilai Ratusan Juta Perbulan,Jual Nama Masyarakat

Lapor Pak Kapolri ! Demo Angkutan Batu Bara Rusak Jalan,SOB CS dan Firhan Gembong Pungli Bernilai Ratusan Juta Perbulan,Jual Nama Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Juli 6, 2026
Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Mei 22, 2026
Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Agustus 8, 2026
Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

April 30, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026
DetektifNusantara.Net

DetektifNusantara.net adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang seputar kriminal, hukum, dan investigasi di seluruh Indonesia. Dapatkan update berita terbaru dan laporan mendalam hanya di DetektifNusantara.net.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Merangin
  • Metro
  • Nasional
  • NEWS
  • Nusantara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • Tanggamus
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb