MERANGIN – Oknum Kepala Desa Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, diduga menjadi provokator sekaligus terlibat penganiayaan terhadap wartawan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Senin, 6 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi seusai majelis hakim menunda sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai karena persiapan persidangan belum rampung. Penundaan tersebut memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman PN Bangko hingga situasi memanas.
Berdasarkan keterangan di lapangan, sejumlah wartawan hadir meliput atas undangan kuasa hukum. Salah satu korban, Adi Lubis, bersama tiga wartawan lain telah masuk ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diizinkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai.
Setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar ke halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi.
Adi Lubis menuturkan, saat merekam video di depan massa yang berunjuk rasa, tiba-tiba oknum Kades Ranah Alai, Hasan Basri, menunjuk ke arahnya sambil berteriak di hadapan massa.
“Tiba-tiba Kades menunjuk saya dan bilang, ‘Itu Adi Lubis provokator di lapangan.’ Padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik,” kata Adi.
Ia menyebut, setelah ucapan itu massa langsung menghampirinya. Oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang di tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Beberapa orang lain kemudian diduga ikut melakukan pengeroyokan.
Aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan korban ke dalam gedung PN Bangko. Pegawai pengadilan kemudian mengevakuasi korban hingga akhirnya dipulangkan.
Akibat insiden tersebut, Adi Lubis mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Telepon genggam, tripod, dan pakaian yang dikenakannya robek saat kejadian.
“Saya sedang tugas resmi, memakai baju pers dan ID card tergantung di leher. Semua dirampas, baju disobek, HP dan tripod hilang sampai sekarang,” ujarnya.
Usai kejadian, korban menjalani visum di RSUD Bangko dan membuat laporan resmi ke Polres Merangin.
Adi Lubis yang juga Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan Kabupaten Merangin bersama kuasa hukum mendesak Polres Merangin segera memeriksa oknum Kades Ranah Alai dan pihak lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, peristiwa itu disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan. Pihaknya mengaku mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain yang diduga merekam identitas pelaku.
“Kami minta Polres Merangin profesional dan transparan. Jika tidak maksimal, kami akan lapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, dan Dewan Pers,” tegas Adi.
Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Selain UU Pers, pelaku juga dapat dijerat KUHP jika terbukti melakukan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, atau penganiayaan, sesuai hasil penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Kades Ranah Alai Hasan Basri maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi.(Redaksi)













