
KENDAL, JAWA TENGAH — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyelenggarakan Seminar Hukum KPU bertajuk Studium Generale dengan tema “Konstruksi Hukum Penyelenggara Pemilu” pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Mini FISIP Universitas Selamat Sri (UNISS) Kendal ini diikuti sekitar 50 peserta, terdiri atas dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, serta jajaran komisioner KPU Kabupaten Kendal.
Seminar menghadirkan Muhammad Fatchuriza, S.Sos., M.I.P., selaku Dekan FISIP UNISS Kendal sebagai keynote speaker, serta Rizky Kusyardhi, S.A.P., dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal sebagai narasumber. Kegiatan dipandu oleh Miandhani Denniz Yuniar, M.I.Kom., dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UNISS Kendal.
Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman peserta mengenai aspek hukum penyelenggaraan pemilu, regulasi, serta perlindungan hak pilih masyarakat. Selain pemaparan materi, seminar juga menjadi ruang diskusi antara akademisi dan penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan kepemiluan yang berkembang di masyarakat.
Dalam sesi tanya jawab, Meli Firdausi Nazila, dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UNISS Kendal, menyoroti isu intervensi terhadap pemilih lanjut usia (lansia) pada Pemilu 2024 yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia mempertanyakan penyebab terjadinya persoalan tersebut serta bagaimana perlindungan terhadap kebebasan dan kerahasiaan pilihan pemilih dapat dijaga. Isu ini menegaskan pentingnya membedakan pendampingan bagi pemilih yang membutuhkan bantuan dengan tindakan yang berpotensi memengaruhi pilihan mereka.

Pertanyaan lainnya disampaikan oleh Fidella Bunga, mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi UNISS Kendal, yang menyoroti strategi komunikasi publik KPU dalam menyampaikan informasi kepemiluan. Ia bertanya, “Bagaimana strategi komunikasi publik KPU agar informasi tentang tahapan dan regulasi pemilu dapat dipahami oleh masyarakat yang memiliki tingkat literasi digital berbeda-beda?”
Pertanyaan tersebut menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat. Strategi komunikasi publik yang inklusif menjadi bagian penting dalam mendukung literasi kepemiluan, terutama di tengah perkembangan media digital dan beragamnya kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi.
Melalui diskusi tersebut, kegiatan Studium Generale diharapkan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai hukum pemilu, perlindungan hak pilih, serta pentingnya komunikasi publik yang efektif. Kolaborasi KPU Kabupaten Kendal dan UNISS Kendal juga diharapkan mampu mendorong pendidikan demokrasi dan penyebaran informasi kepemiluan yang akurat kepada masyarakat.
(RD, Oktober 2026)













