Lampung Utara— Akademisi dan Praktisi Hukum M. Ocky Sani, S.H., M.H., menyoroti kebijakan atau penerapan ketentuan di lingkungan Pengadilan Agama yang mewajibkan prinsipal atau pihak yang berperkara untuk hadir secara langsung dalam persidangan, meskipun telah memberikan kuasa kepada advokat.
Menurut M. Ocky Sani, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan dikaji dari perspektif hukum acara maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, ketika seseorang telah memberikan kuasa secara sah kepada advokat, maka advokat memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan hukum kliennya dalam batas-batas yang diberikan melalui surat kuasa.
“Pemberian kuasa kepada advokat bukan sekadar formalitas. Ketika seseorang telah memberikan kuasa secara sah, maka advokat memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum kliennya sesuai dengan surat kuasa yang diberikan,” ujar M. Ocky Sani.
Ia menilai, kewajiban prinsipal untuk hadir dalam setiap agenda persidangan perlu dibedakan dengan agenda tertentu yang memang secara hukum mengharuskan kehadiran pihak secara langsung.
Menurutnya, apabila agenda persidangan hanya berkaitan dengan penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, kesimpulan, maupun agenda lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh kuasa hukum, maka kehadiran advokat semestinya dapat menjadi bentuk representasi kepentingan prinsipal.
“Jangan sampai kewajiban hadirnya prinsipal diterapkan secara absolut untuk seluruh agenda persidangan. Harus dibedakan mana agenda yang memang membutuhkan kehadiran langsung pihak dan mana agenda yang dapat diwakili oleh advokat,” tegasnya.
M. Ocky Sani juga menyinggung Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan advokat sebagai orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, menurutnya, fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam memberikan jasa hukum merupakan bagian penting dari sistem peradilan. Karena itu, kewenangan advokat dalam mewakili klien harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak berarti prinsipal tidak boleh atau tidak perlu hadir sama sekali di persidangan.
“Saya tidak mengatakan bahwa prinsipal tidak boleh hadir. Dalam kondisi tertentu, kehadiran prinsipal tentu diperlukan, misalnya apabila terdapat ketentuan yang mengharuskan kehadiran pribadi pihak atau majelis hakim memandang keterangannya diperlukan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kewajiban tersebut diberlakukan secara umum tanpa membedakan agenda dan dasar hukumnya,” jelasnya.
Menurut M. Ocky Sani, khusus dalam perkara di Pengadilan Agama, terdapat agenda persidangan tertentu yang memang memiliki karakter khusus. Misalnya, dalam proses mediasi terdapat ketentuan mengenai kehadiran langsung para pihak dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, menurutnya, ketentuan mengenai kehadiran prinsipal tidak dapat disamaratakan untuk seluruh tahapan persidangan.
Ia berharap terdapat harmonisasi antara praktik administrasi dan persidangan di Pengadilan Agama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai profesi advokat serta hukum acara yang berlaku.
“Pengadilan tentu memiliki kewenangan untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif. Tetapi pada saat yang sama, hak para pihak untuk memperoleh bantuan dan perwakilan hukum melalui advokat juga harus dihormati. Keduanya harus berjalan seimbang,” katanya.
Lebih lanjut, M. Ocky Sani berpandangan bahwa penerapan kewajiban kehadiran prinsipal sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang jelas, dan diterapkan secara proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat yang telah menerima kuasa secara sah memiliki tanggung jawab profesional terhadap perkara dan kepentingan hukum kliennya.
“Kalau setiap agenda persidangan tetap mewajibkan prinsipal hadir meskipun telah memberikan kuasa kepada advokat, maka perlu dipertanyakan kembali apa fungsi representasi hukum tersebut. Advokat bukan hanya pendamping, tetapi merupakan profesi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan jasa hukum dan mewakili kepentingan klien,” ujarnya.
M. Ocky Sani berharap persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan diskusi antara para praktisi hukum, akademisi, advokat, serta lembaga peradilan, sehingga penerapan hukum acara tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan,”pungkasnya.
M. Ocky Sani, S.H., M.H.
Akademisi dan Praktisi Hukum













