DetektifNusantara.Net
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
DetektifNusantara.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang Barat
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nusantara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
Home Hukum dan Kriminal

Akademisi dan Praktisi Hukum M. Ocky Sani, S.H., M.H. Soroti Kewajiban Kehadiran Prinsipal di Pengadilan Agama

Detektifnusantara.net

Redaksi by Redaksi
Agustus 26, 2026
in Hukum dan Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
Akademisi dan Praktisi Hukum M. Ocky Sani, S.H., M.H. Soroti Kewajiban Kehadiran Prinsipal di Pengadilan Agama
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara— Akademisi dan Praktisi Hukum M. Ocky Sani, S.H., M.H., menyoroti kebijakan atau penerapan ketentuan di lingkungan Pengadilan Agama yang mewajibkan prinsipal atau pihak yang berperkara untuk hadir secara langsung dalam persidangan, meskipun telah memberikan kuasa kepada advokat.

Menurut M. Ocky Sani, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan dikaji dari perspektif hukum acara maupun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Menurutnya, ketika seseorang telah memberikan kuasa secara sah kepada advokat, maka advokat memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan hukum kliennya dalam batas-batas yang diberikan melalui surat kuasa.

“Pemberian kuasa kepada advokat bukan sekadar formalitas. Ketika seseorang telah memberikan kuasa secara sah, maka advokat memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum kliennya sesuai dengan surat kuasa yang diberikan,” ujar M. Ocky Sani.

Ia menilai, kewajiban prinsipal untuk hadir dalam setiap agenda persidangan perlu dibedakan dengan agenda tertentu yang memang secara hukum mengharuskan kehadiran pihak secara langsung.

Menurutnya, apabila agenda persidangan hanya berkaitan dengan penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian surat, kesimpulan, maupun agenda lain yang secara hukum dapat dilakukan oleh kuasa hukum, maka kehadiran advokat semestinya dapat menjadi bentuk representasi kepentingan prinsipal.

“Jangan sampai kewajiban hadirnya prinsipal diterapkan secara absolut untuk seluruh agenda persidangan. Harus dibedakan mana agenda yang memang membutuhkan kehadiran langsung pihak dan mana agenda yang dapat diwakili oleh advokat,” tegasnya.

M. Ocky Sani juga menyinggung Pasal 1 angka 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mendefinisikan advokat sebagai orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, menurutnya, fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam memberikan jasa hukum merupakan bagian penting dari sistem peradilan. Karena itu, kewenangan advokat dalam mewakili klien harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pendapat tersebut tidak berarti prinsipal tidak boleh atau tidak perlu hadir sama sekali di persidangan.

“Saya tidak mengatakan bahwa prinsipal tidak boleh hadir. Dalam kondisi tertentu, kehadiran prinsipal tentu diperlukan, misalnya apabila terdapat ketentuan yang mengharuskan kehadiran pribadi pihak atau majelis hakim memandang keterangannya diperlukan. Yang menjadi persoalan adalah ketika kewajiban tersebut diberlakukan secara umum tanpa membedakan agenda dan dasar hukumnya,” jelasnya.

Menurut M. Ocky Sani, khusus dalam perkara di Pengadilan Agama, terdapat agenda persidangan tertentu yang memang memiliki karakter khusus. Misalnya, dalam proses mediasi terdapat ketentuan mengenai kehadiran langsung para pihak dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, menurutnya, ketentuan mengenai kehadiran prinsipal tidak dapat disamaratakan untuk seluruh tahapan persidangan.

Ia berharap terdapat harmonisasi antara praktik administrasi dan persidangan di Pengadilan Agama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai profesi advokat serta hukum acara yang berlaku.

“Pengadilan tentu memiliki kewenangan untuk memastikan proses persidangan berjalan efektif. Tetapi pada saat yang sama, hak para pihak untuk memperoleh bantuan dan perwakilan hukum melalui advokat juga harus dihormati. Keduanya harus berjalan seimbang,” katanya.

Lebih lanjut, M. Ocky Sani berpandangan bahwa penerapan kewajiban kehadiran prinsipal sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang jelas, dan diterapkan secara proporsional.

Ia juga mengingatkan bahwa advokat yang telah menerima kuasa secara sah memiliki tanggung jawab profesional terhadap perkara dan kepentingan hukum kliennya.

“Kalau setiap agenda persidangan tetap mewajibkan prinsipal hadir meskipun telah memberikan kuasa kepada advokat, maka perlu dipertanyakan kembali apa fungsi representasi hukum tersebut. Advokat bukan hanya pendamping, tetapi merupakan profesi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memberikan jasa hukum dan mewakili kepentingan klien,” ujarnya.

M. Ocky Sani berharap persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan diskusi antara para praktisi hukum, akademisi, advokat, serta lembaga peradilan, sehingga penerapan hukum acara tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati kedudukan advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan,”pungkasnya.

M. Ocky Sani, S.H., M.H.

Akademisi dan Praktisi Hukum

Post Views: 319
Previous Post

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Next Post

Persatuan Muda-Mudi Perjuangan Resmi Terbentuk, M. Ocky Sani, S.H., M.H. Dipercaya sebagai Ketua

Redaksi

Redaksi

Next Post
Persatuan Muda-Mudi Perjuangan Resmi Terbentuk, M. Ocky Sani, S.H., M.H. Dipercaya sebagai Ketua

Persatuan Muda-Mudi Perjuangan Resmi Terbentuk, M. Ocky Sani, S.H., M.H. Dipercaya sebagai Ketua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Juli 6, 2026
Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Mei 22, 2026
Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Agustus 8, 2026
Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

April 30, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026
DetektifNusantara.Net

DetektifNusantara.net adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang seputar kriminal, hukum, dan investigasi di seluruh Indonesia. Dapatkan update berita terbaru dan laporan mendalam hanya di DetektifNusantara.net.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Merangin
  • Metro
  • Nasional
  • NEWS
  • Nusantara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • Tanggamus
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb