LAMPUNG UTARA – DPRD Lampung Utara dinilai layak mengkaji keberadaan kandang ayam di Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, yang dikeluhkan warga karena diduga mencemari lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Juliyansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi ke lokasi kandang ayam milik Basri pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Berdasarkan SPPL, kapasitas kandang saat ini 11 ribu ekor. Sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021, usaha di bawah 50 ribu ekor cukup dengan SPPL,” ujar Juliyansyah, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, Permen LHK No. 4 Tahun 2021 mengatur kewajiban dokumen lingkungan berdasarkan skala populasi dan luas lahan. Untuk kapasitas di bawah 50 ribu ekor, pelaku usaha hanya diwajibkan SPPL, belum wajib UKL-UPL atau AMDAL.
Terkait keluhan pembuangan air ke jalan, Juliyansyah menyebut timnya sudah mendokumentasikan dan kandang tersebut telah membuat saluran air.
“Soal dampak udara dan air karena lokasi kandang di permukiman, itu berkaitan dengan tata ruang. Karena masih kategori SPPL, belum ada kewajiban kajian lebih lanjut,” katanya.
Juliyansyah menambahkan, DLH dapat melakukan pemeriksaan lanjutan jika ada pengaduan resmi dari masyarakat.
“Kalau ada pengaduan resmi, akan kami cek. Tapi harus berdasar. Pengecekan juga berkaitan dengan anggaran dan ketersediaan alat,” ujarnya.
Ia tidak menampik potensi gangguan lingkungan meski jumlah ternak masih di bawah ambang SPPL. “Kondisi udara dan air tetap perlu dipantau,” ucapnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Sindangsari mengeluhkan kandang ayam milik BS yang berdiri di tengah permukiman. Warga menyebut air buangan kandang sempat mengalir ke badan jalan, tumpukan kotoran ayam berada di pinggir jalan, serta udara dari blower terasa hangat dan berbau.
Kandang yang beroperasi sekitar 3 tahun itu berjarak 6–7 meter dari badan jalan dan kurang dari 4 meter dari rumah warga. Warga mengaku resah atas dugaan pencemaran udara dan lingkungan yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Atas kondisi tersebut, warga meminta DPRD Lampung Utara melalui komisi terkait untuk mengkaji dan mengambil langkah memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik kandang ayam belum memberikan keterangan.(Tim)













