DetektifNusantara.Net
Advertisement
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara
No Result
View All Result
DetektifNusantara.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Metro
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang Barat
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nusantara
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • TNI || POLRI
  • Uncategorized
Home Hukum dan Kriminal

Korban Penganiayaan Buka Suara Terkait Uang Damai dan Akui!

detektifnusantara.net

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2026
in Hukum dan Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
Korban Penganiayaan Buka Suara Terkait Uang Damai dan Akui!
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Dugaan penganiayaan yang menimpa korban Sf,(48) warga Kota Bumi yang kini terdakwa EA tengah di sidangkan di Pengadilan Negeri Kotabumi.buka suara korban merasa keberatan atas tuduhan terdakwa bawah dirinya melakukan penipuan uang damai. Sabtu (2/5/2026).

SF, menepis tudingkan Kepadanya. Ia berharap semua pihak dapat melihat persoalan tersebut dengan seksama, lantaran di kwitansi tertera uang Restitusi dan atas pemberitaan polemik uang restitusi 60 juta yang saya terima,”ujar SF.

Lanjutnya SF menjelaskan Kwitansi yang saya tanda tangani itu adalah Restitusi 

Masalah itu tidak pernah saya ingkari benar ada uang tersebut,

Benar saya telah menerima uang restitusi yang diserahkan oleh terdakwa kepada saya, pada waktu perkara tersebut masih di tingkat kejaksaan,”ungkapnya.

Akan tetapi uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saya itu, hanya berjumlah Rp. 48.200.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)Bukan 60 juta. 

Kekurangan uang tersebut sudah kami konfirmasikan dan sudah diakui oleh terdakwa dan dia berjanji akan membayar kekurangannya pada hari Selasa di waktu mediasi di kejaksaan,”paparnya.

Akan tetapi sampai di hari yang telah ditentukan, uang itu tidak pernah diberikannya kepada saya. 

Maka saya tidak mengingkari perjanjian yang telah kami sepakati sebagaimana surat perjanjian yang sudah kami tanda tangan waktu itu,”jelasnya.

Lanjut SF tetapi saya juga tidak mau mencabut perkara tersebut. 

Karena terdakwa tidak pernah mengucapkan permohonan maaf kepada saya, baik langsung maupun melalui kuasa hukumnya. 

Dan telah berbohong dan menipu saya dengan memberikan uang restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah yang saya tanda tangani di kwitansi,”ungkapnya.

Artinya terdakwa tidak pernah ada rasa penyesalan dan etikat baik kepada saya atas segala perbuatannya yang dengan sengaja menganiaya saya, hingga saya mengalami luka serius pada wajah, lebam dan memar diarea wajah dan kepala saya serta mengalami patah tulang hidung, yang mengakibatkan saya menderita sakit selama satu bulan setengah tidak bisa keluar rumah beraktifitas sebagaimana biasanya dan terganggu fikiran saya,”jelasnya lagi.

Oleh karena itu, saya menyampaikan di forum mediasi yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan, bahwa saya tidak akan mencabut perkara tersebut, silakan dilanjutkan,”tegas Sf.

Adapun surat perjanjian damai dan kwitansi tanda terima uang restitusi yang telah saya tanda tangani, silakan diajukan ke majelis hakim, untuk sebagai bahan pertimbangan agar dapat meringankan hukumannya. 

Namun rupanya terdakwa bersama tim kuasa hukumnya melakukan manuver, mencoba mengalihkan isu, membangun opini publik, agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saya bisa tersamarkan dan memposisikan dirinya seakan-akan terdakwa orang yang saya dizolimi. 

Saya juga telah diberi dua kali surat somasi oleh tim kuasa hukum terdakwa, yang mana pada intinya mereka meminta agar saya mengembalikan uang RP 60.000.000 sebagaimana dikwitansi yang saya tanda tangani.

Padahal jelas-jelas uang yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus, bukan 60 juta. 

Dengan demikian maka hal ini bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya dan tidak pernah ada etika baik terhadap saya selaku korban atas perbuatan yang telah dia lakukan kepada saya justru dia masih berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya, dengan meminta uang 60 juta, padahal yang saya terima hanya 48 juta 2 ratus.

Yang tentu hal ini bisa menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa,”kilah Sf.

Selanjutnya saya bersama kuasa hukum saya juga akan melakukan langkah hukum, Saya akan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena telah menipu dan memeras saya, dengan barang bukti dua pucuk surat somasi dari penasehat hukum terdakwa yang telah saya terima. 

Dan saya akan membuat surat terbuka kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yang akan saya tembuskan juga kepada pengadilan tinggi dan mahkamah Agung, dengan bukti dua pucuk surat somasi yang saya terima, surat ini akan saya sampaikan di muka persidangan, sebagai bukti otentik yang tak terbantahkan, bahwa terdakwa walaupun saat ini sudah mendekam di jeruji besi, namun masih berupaya berniat jahat kepada saya, untuk memeras saya,”ungkapnya.

Dan saya juga akan membuat surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri, yang akan saya tembuskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung, agar jaksa dapat menuntut terdakwa dengan tuntutan yang maksimal.

Dengan harapan agar majelis hakim juga dapat memutus perkara tersebut dengan vonis hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera kepada terdakwa agar tidak lagi mempermainkan hukum untuk kepentingan dan keuntungannya pribadi,”pungkasnya.(Rilis SF)

Post Views: 112
Previous Post

Korban Penganiayaan Diduga Tipu Uang Damai Puluhan Juta,Terdakwa Lapor Polisi

Next Post

Dugaan Masalah Pengelolaan BUMDES Desa Gunung Keramat ke Tipidkor Polres Lampung Utara

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dugaan Masalah Pengelolaan BUMDES Desa Gunung Keramat ke Tipidkor Polres Lampung Utara

Dugaan Masalah Pengelolaan BUMDES Desa Gunung Keramat ke Tipidkor Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Diduga Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan di PN Bangko, Kades Ranah Alai Dilaporkan ke Polres Merangin

Juli 6, 2026
Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Sertijab Lurah Tanjung Harapan: Heri Novrizal Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Sahril Efendi

Mei 22, 2026
Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Maryadi Mengimbau Warga Berhati Hati Modus Baru, Pelaku Ngaku Petugas Disdukcapil Diduga Incar Data di Lampung Utara

Agustus 8, 2026
Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

Terdakwa Pemukulan Merasa di Mainkan Dengan Perdamaian dan Rugikan Puluhan Juta Rupiah,Terdakwa Melalui Pengacara Akan Laporkan Korban Ke Polisi

April 30, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026

Kalahkan Vatah FA di laga Pamungkas, Crimson FC Kotabumi Kunci Juara Group dan Lolos Semifinal Liga AAFI Lampung U-16

Oktober 13, 2026
PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

PKKMB UNISS 2026 Kenalkan Kehidupan Kampus dan UKM kepada Mahasiswa Baru

September 27, 2026
DetektifNusantara.Net

DetektifNusantara.net adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang seputar kriminal, hukum, dan investigasi di seluruh Indonesia. Dapatkan update berita terbaru dan laporan mendalam hanya di DetektifNusantara.net.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Tengah
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Merangin
  • Metro
  • Nasional
  • NEWS
  • Nusantara
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polres Tanggamus
  • Pringsewu
  • Provinsi Lampung
  • Ragam
  • Sports
  • Tanggamus
  • TNI || POLRI
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

Recent News

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Menang 2-0 di Semifinal, Crimson FC U-16 Kunci Tiket Final Liga 2 U-16 AAFI Lampung dan Promosi Liga 1 AAFI Lampung 2027

Oktober 30, 2026
KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

KPU Kendal Gelar Studium Generale di Universitas Selamat Sri Kendal, Bahas Hukum Pemilu dan Tantangan Komunikasi Publik

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Trending
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Kuliner
    • Ekonomi
    • TNI || POLRI
    • Ragam
    • Kesehatan
    • Sports
    • Nusantara

Hak Cipta Detektifnusantara.net © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb